Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) baru-baru ini mengumumkan bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalam kasus narkoba atau ketahuan beristri dua akan dipecat secara tidak hormat.
Hal ini dikatakan langsung oleh Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpanrb Bambang Dayanto Sumarsono, Ia menjelaskan, setiap PNS yang ketahuan beristri dua atau menjadi pengguna narkoba hingga dua kali berturut-turut atau menjadi pengedar narkoba akan langsung dipecat secara tidak hormat.
Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang dipidana karena menggunakan narkoba lebih dari satu kali, sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.
"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK," kata Bambang, Senin (8/8), seperti dilansir dari Antara.
Terkait kasus seorang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat terlibat dalam kasus narkoba, harus dipastikan apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau sebagai konsumen atau pengguna. Pada dasarnya, pengguna narkoba akan diarahkan untuk direhabilitasi meski ada yang terlanjur diproses dan dipidana.
Meski demikian, dalam undang-undang tidak disebutkan berapa kalinya tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakukan diskresi dan memberhentikan PNS tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau melakukan perselingkuhan. PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.
"Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan," ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.