Polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang terkait dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum menjemput paksa, polisi telah menyelidiki sejak tiga minggu lalu.
"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Jumat (2/12/2016).
"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegiatan hari ini," sambungnya.
Boy menerangkan, agenda di Monas hari ini merupakan doa dan ibadah bersama.
"Tapi kegiatan mereka (10 orang yang ditangkap) berbeda antara lain ingin merebut gedung MPR menuntut kembali ke UUD 45 yang asli," ujarnya.
Apakah itu berarti mereka ingin digelar sidang istimewa MPR?
"Iya, mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK, membentuk pemerintahan transisi," ujarnya.
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan 10 orang itu ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
"Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta harin ini.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
Sementara itu kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan makar. Nama Rachmawati, kata Aldwin, hanya dicatut. ..
Terkait dengan rencana makar, cuitan menggelitik dari akun@Joxzin Jogja....tentang rencana makar yang gagal.
Namun apa daya rencana makar yang disusun berbulan-bulan berakhir menyedihkan dengan satu gebrakan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.